DASAR HUKUM HALAL DAN PENERAPANNYA DI INDONESIA

Hakim, Abdul (2021) DASAR HUKUM HALAL DAN PENERAPANNYA DI INDONESIA. Adaptasi dan Sinkronisasi Kebijakan Pembangunan Memanfaatkan Momentum New Normal Pasca Covid-19. pp. 83-94. ISSN ISBN 978-623-94471-6-8

[img] Text
3 Dasar Hukum Halal-Abd.Hakim2-edited (1).pdf

Download (481kB)

Abstract

Dalam menjalankan hidupnya baik tugas maupun fungsinya, manusia memiliki kebutuhan. Kebutuhan tersebut ada yang bersifat dikonsumsi, dimiliki atau sekedar digunakan. Pada dasarnya untuk memenuhi kebutuhan tersebut manusia memiliki kebebasan apa, dari bahan apa dan bagaimana mendapatkannya. Namun agama, norma dan etika membatasinya. Dalam konsep agama (Islam) dikenal dengan sebutan halal. Tulisan ini mencoba mengungkap apa, dari bahan apa dan bagaimana mendapatkan yang halal sesuai dengan dasar hukum yang ada di dalam Islam, seperti Al-Qur’an, Hadits, kesepakatan ulama atau pendapat tokoh Islam itu sendiri. Kemudian bagaimana Indonesia yang mayoritas beragama Islam menerapkan dasar hukum tersebut. Terdapat beberapa sarana yang sejauh ini berperan dan berfungsi untuk menerapkan konsep halal di Indonesia, seperti MUI (Majelis Ulama Indonesia), DSN (Dewan Syariah Nasional), Label Halal atau BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Dasar Hukum, Halal, Penerapan
Subjects: PROCEEDING
Divisions: DOKUMEN IKOPIN
Depositing User: Ikopin Teknologi Informasi
Date Deposited: 31 Jan 2022 06:24
Last Modified: 31 Jan 2022 06:24
URI: http://repository.ikopin.ac.id/id/eprint/1415

Actions (login required)

View Item View Item