ANALISIS PENERAPAN PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN MENURUT UNDANG�UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 (Studi Kasus pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Kokardan Majalengka)

Tianingsih, Dwi (2022) ANALISIS PENERAPAN PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN MENURUT UNDANG�UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 (Studi Kasus pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Kokardan Majalengka). Skripsi (S1) thesis, Universitas Koperasi Indonesia.

[img] Text
Halaman Depan.pdf

Download (532kB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (221kB)
[img] Text
BAB 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (409kB)
[img] Text
BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (809kB)
[img] Text
BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (518kB)
[img] Text
BAB 5.pdf

Download (199kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (212kB)

Abstract

KPRI Kokardan merupakan salah satu wajib pajak. Pajak merupakan iuran wajib yang dipungut oleh negara secara paksa. Pembayaran pajak sangat penting karena penghasilan terbesar bagi negara adalah pajak. Dengan adanya pajak maka dapat membangun perekonomian yang baik dan melakukan pembangunan baik pemerintah pusat maupun daerah. Pajak penghasilan meurpakan pajak yang langsung dikenakan kepada wajibpajak atau badan yang memperoleh suatu penghasilan dalam waktu tertentu. Koreksi fiskal merupakan penyesuaian perbedaan laba menurut akuntansi dengan laba menurutfiskal yang berguna untuk menghasilkan penghasilan neto dengan ketentuan perpajakan. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian analisis deskriptif dan komparatif dengan cara mengumpulkan seluruh data lalu diolah, dianalisis, dan diteliti lebih lanjut kemudian diambil kesimpulan. Teknik data yang dikumpulkan berdasarkan observasi, wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa perhitungan PPh Badan KPRI Kokar dan menurut PP No 23 Tahun 2018 yaitu pada tahun 2019 sebesar Rp9.977.044,00, tahun 2020 sebesar Rp12.373.382,00 dan tahun 2021 sebesar Rp9.236.823,00. Sedangkan menurut UU No 36 Tahun 2008 yaitu pada tahun 2019 sebesar Rp86.366.609,88, tahun 2020 sebesar Rp102.230.674,37 dan tahun 2021 sebesar Rp72.143.916,46. KPRI Kokardan harus melakukan perhitungan dengan cara menghitung PKP yaitu Peredaran bruto dikurangi dengan biaya, menghitung PPh Terutang selama satu tahun pajak yaitu Tahun 2019 dengan cara 50% x 25% xPKP danTahun 2020-2021 dengan cara 50% x 22% xPKP. Dan menghitung PPh perbulan dengan cara PPh Terutang selama setahun dibagi 12 (bulan)

Item Type: Thesis (Skripsi (S1))
Uncontrolled Keywords: PPh Badan, UU No 36 Tahun 2008, PP No 23 Tahun 2018, KoreksI Fiskal
Subjects: S1 - SKRIPSI
Divisions: PROGRAM STUDI SARJANA AKUNTANSI > AKUNTANSI PERPAJAKAN
Depositing User: Febrian Ricky
Date Deposited: 14 Feb 2023 03:50
Last Modified: 14 Feb 2023 03:50
URI: http://repository.ikopin.ac.id/id/eprint/2036

Actions (login required)

View Item View Item