REKONSILIASI FISKAL PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BADAN (Studi Kasus Pada Koperasi Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syari’ah BMT Forsitama)

Ainun, Siti (2024) REKONSILIASI FISKAL PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BADAN (Studi Kasus Pada Koperasi Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syari’ah BMT Forsitama). Skripsi (S1) thesis, UNIVERSITAS KOPERASI INDONESIA.

[img] Text
COVER_compressed - Siti Ainun_compressed.pdf

Download (244kB)
[img] Text
BAB I_compressed - Siti Ainun_compressed.pdf

Download (161kB)
[img] Text
BAB II_compressed - Siti Ainun_compressed.pdf
Restricted to Registered users only

Download (349kB)
[img] Text
BAB III_compressed - Siti Ainun_compressed.pdf
Restricted to Registered users only

Download (273kB)
[img] Text
BAB IV_compressed - Siti Ainun_compressed.pdf
Restricted to Registered users only

Download (367kB)
[img] Text
BAB V_compressed - Siti Ainun_compressed.pdf

Download (81kB)
[img] Text
DAPUS_compressed - Siti Ainun_compressed.pdf

Download (100kB)

Abstract

Siti Ainun, 2024. Rekonsiliasi Fiskal Pembayaran Pajak Penghasilan Badan. Studi Kasus Pada KSPPS BMT Forsitama Sleman, dibawah Bimbingan Ibu Dr. Hj, Yuanita Indriani, Ir., M. Si dan Ibu Innas Susantira K., SE., M.Ak. KSPPS MBT Forsitama, merupakan koperasi simpan pinjam pembiayaan syari’ah yang telah ber badan hukum koperasi dengan divisi kegiatan usaha yaitu simpanan dan pembiayaan. Pada tahun 2023 koperasi melakukan pelaopran pajak tahun 2022. Permasalahan yang dihadapi oleh koperasi yaitu ketidak pahaman mengenai pajak sehingga mengalami penolakan saat menyampaikan laporan pajaknya. Menyadari akan pentingnya pajak, maka pemerintah Indonesia berusaha untuk selalu memperbaharui peraturan-peraturan perpajakan. Walaupun peraturanperaturan perpajakan selalu diperbaharui, sistem Self assessment selalu dipertahankan dalam hal sistem pemungutan pajak, dimana sistem ini pemungut pajak yang memberi wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar. Salah satu subjek pajak yaitu badan, dimana setiap Wajib Pajak Badan yang membuat pembukuan atau pencatatan diwajibkan untuk melakukan rekonsiliasi fiskal terhadap laporan keuangan komersial, agar perhitungan pajak penghasilan badan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Rekonsiliasi fiskal muncul karena adanya perbedaan konsep antara akuntansi dengan perpajakan, terutama dalam hal pengakuan pendapatan dan beban. Pada proses rekonsiliasi fiskal, perusahaan akan melakukan koreksi fiskal baik koreksi fiskal negatif maupun koreksi fiskal positif. Dalam Undang Undang PPh nomor 36 tahun 2008 dan peraturan perpajakan lainnya. Dimana atas proses tersebut akan dihasilkan laba fiskal yang dijadikan sebagai dasar perhitungan pajak penghasilan badan.

Item Type: Thesis (Skripsi (S1))
Uncontrolled Keywords: Rekonsiliasi Fiskal, Pembayaran Pajak Penghasilan Badan
Subjects: S1 - SKRIPSI
Divisions: PROGRAM STUDI SARJANA AKUNTANSI > AKUNTANSI PERPAJAKAN
Depositing User: Sri Suharti
Date Deposited: 09 Feb 2026 02:56
Last Modified: 09 Feb 2026 02:56
URI: http://repository.ikopin.ac.id/id/eprint/3139

Actions (login required)

View Item View Item