IMPLEMENTASI RESTRUKTURISASI AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH (Studi kasus Restrukturisasi pembiayaan Bidang Perdagangan pada BANK SYARIAH MANDIRI Kantor Cabang Bandung Rancaekek)

SOPWAN, AGIS (2020) IMPLEMENTASI RESTRUKTURISASI AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH (Studi kasus Restrukturisasi pembiayaan Bidang Perdagangan pada BANK SYARIAH MANDIRI Kantor Cabang Bandung Rancaekek). Skripsi (S1) thesis, INSTITUT KOPERASI INDONESIA.

[img] Text
Cover- Agis Sopwan_compressed (8).pdf

Download (166kB)
[img] Text
BAB 1- Agis Sopwan_compressed (6).pdf

Download (64kB)
[img] Text
BAB 2- Agis Sopwan_compressed (5).pdf
Restricted to Registered users only

Download (200kB)
[img] Text
BAB 3- Agis Sopwan_compressed (3).pdf
Restricted to Registered users only

Download (86kB)
[img] Text
BAB 4- Agis Sopwan_compressed (4).pdf
Restricted to Registered users only

Download (166kB)
[img] Text
BAB 5- Agis Sopwan_compressed (1).pdf

Download (15kB)
[img] Text
Daftar Pustaka- Agis Sopwan_compressed (2).pdf

Download (28kB)
[img] Text
Tugas Minor - Agis Sopwan_compressed (7).pdf

Download (213kB)

Abstract

Agis Sopwan (2020). Implementasi Restrukturisasi Akad Pembiayaan Murabahah studi kasus pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Rancaekek yang beralamat di jalan Rancaekek No 28, Cipacing Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat di bawah bimbingan Dr.Ir.Hj. Yuanita Indriani, M.Si. dan Abdul Hakim, M.Ag., M.Pd Restrukturisasi akad murabahah merupakan kebijakan peningkatan kualitas pembiayaan pada nasabah dalam akad murabahah. Kebijakan tersebut merupakan salah satu solusi yang baik bagi para nasabah yang menyelesaikan tunggakan seperti terjadinya musibah sehingga kelancaran pembayaran cicilan menjadi tertunda. Akan tetapi tidak selamanya praktek restrukturisasi pada Lembaga Keuangan Syariah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu perlu ditinjau kembali kegiatan restrukturisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan implementasi restrukturisasi pembiayaan murabahah, peraturan restrukturisasi, potensi dan masalah restrukturisasi, upaya efektivitas restrukturisasi pembiayaan dan relevansi dengan Fatwa DSN-MUI dan Peraturan Bank Indonesia terhadap restrukturisasi akad pembiayaan murabahah di Bank Syariah Mandiri KCP Rancaekek Penelitian ini bertolak belakang dari pemikiran tentang restrukturisasi, bahwasannya penjadwalan kembali dalam pembiayaan murabahah menurut Fatwa DSN-MUI No. 48/DSN-MUI/II/2005 dan PBI No. 13/9/PBI/2011 tidak boleh menambah sisa pokok. penjadwalan kembali boleh dikenakan kepada nasabah dengan syarat Penjadwalan kembali tersebut harus sesuai dengan apa yang telah difatwakan oleh DSN MUI dan PBI. Namun Apabila restrukturisasi tersebut belum sesuai atau belum harmonis dengan prinsip syariah maka restrukturisasi tersebut tidak boleh diberlakukan.

Item Type: Thesis (Skripsi (S1))
Uncontrolled Keywords: Restrukturisasi, Pembiayaan Murabahah
Subjects: S1 - SKRIPSI
Divisions: PROGRAM STUDI SARJANA EKONOMI SYARIAH > MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH
Depositing User: Sri Suharti
Date Deposited: 06 Apr 2026 08:02
Last Modified: 06 Apr 2026 08:02
URI: http://repository.ikopin.ac.id/id/eprint/3171

Actions (login required)

View Item View Item